Pengertian Koperasi Menurut Ahli
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini
adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
· Landasan
Idiil ( pancasila )
· Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi
yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan
makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita–cita rakyat itu, undang undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi
Koperasi Menurut ILO
( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital
required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang- orang ( Association of persons ).
- Penggabungan
orang–orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
B. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak–tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas–asas tersebut adalah : 1. Tidak Boleh dijual dan
dikedaikan barang–barang palsu 2. harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat 3. Ukuran harus benar dan dijamin 4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
D. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong–royong.
e. Definisi
Koperasi Menurut Undang–Undang No. 25 Tahun 1992
Undang–undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
-
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ).
-
Koperasi adalah kumpulanorang–orang dan atau badan–badan
hukum.
-
koperasi Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan
“prinsip–prinsip koperasi”.
-
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
-
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
F. Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada
tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing–masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
G. Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi,
“Koperasi adalah organisasi orang–orang yang hasratnya dilakukan secara
sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing–masing”.
H. Definisi
Koperasi Menurut ICA (International Cooperation
Allience)
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang–orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang
lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip–prinsip koperasi”.
I.Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is
member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
J. Definisi
Koperasi Menurut Undang–undang Koperasi India
Undang–undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang–orang yang
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi
para anggotanya sesuai dengan prinsip–
prinsip
koperasi”.
Sumber: http://www.academia.edu/9012494/PENGERTIAN_TUJUAN_dan_PRINSIP-PRINSIP_KOPERASI
Sumber: http://www.academia.edu/9012494/PENGERTIAN_TUJUAN_dan_PRINSIP-PRINSIP_KOPERASI

Komentar
Posting Komentar